Artikel Ku : Maling Intelektual


Isu  plagiat dalam dunia pendidikan sudah menjadi rahasia yang  diketahui oleh khalayak umum. Baru-baru ini seorang kepala negara di negara Hongaria, Pal Scmith menjadi tersangka plagiat atas kasus copy-paste tesis doktoralnya. Akibatnya gelar doctor yang  ia terima tahun 1992 dicabut oleh Universitas Semweis yang  menaungi gelar tersebut. Jiplakan yang  telah dilakukannya menjadi titik pelanggran berat dalam sebuah karya ilmiah. Akibatnya, selain gelar doctornya dicabut, statusnya sebagai presiden pun ahirnya memutuskan untuk mengundurkan dari jabatan sebagai kepala pemerintahan atas desakan oposisi dan masyarakat.
Kasus diatas hanyalah sebuah kasus kontemporer yang  terjadi baru-baru, jika dibanding dengan kasus yang  terkuak tiap tahunnya maka akan menerangkan bahwa plagiat memang menjadi sebuah budaya kotor. Dimana pelaku plagiat itu sendiri juga dilakukan oleh para akademisi dari berbagai strata dalam perguruan tinggi. Proses plagiat yang  dinilai ringkas serta menjadi jalan pintas tanpa melakukan sebuah esperimen atau tinjuan lapangan menjadi alternatif yang  salah. Padahal pemenuhan karya ilmiah adalah pemenuhan terhadap hasil belajar yang  dilakukan dalam masa studi tersebut. Dimana layaknya seorang mahasiswa yang  berada dalam proses beajar akan menilai sampai dimana ia akan paham dengan studi yang  dilakukannya.
Dalam menyamakan sebuah status, plagiat dinamakan juga dengan kejahatan intelektual. Dimana etika dalam plagiat telah mencuri hak cipta dalam sebuah karya. Menurut penulis, ada beberapa poin yang  mengatakan bahwa, kasus ini sebagai kasus pencurian. Pertama, dalam plagiat pelaku hanya menggunakan sistem salin tanpa melakukan riset. Dimana hal ini manyalahi dengan visi perguruan tinggi yang  mencetak SDM berkualiats dengan perubahan yang  dilakukan melalui karya ilmiah tersebut. Nilai tugas ahir sebagai pembaharuan dalam ilmu pengetahuan. Kedua, etika dalam melakukan salinan karya milik orang lain. Dalam etika penulisan telah dijelaskan bahwa dalam melakukan sbeuah kutipan ada beberapa kutipan yang  menjadi rujukan serta mencantumkan nama buku atau sumber yang  dikutip. Maka jika penulisan yang  dilakukan tanpa ada tanda kuitp dari sumber maka sama dengan ia mengambil barang milik orang lain.
Ketiga, kaidah dalam penulisan tugas ahir adalah sbeuah ide orisinal. Artinya ide yang  baru serta memiliki permasalahan yang  memang belum dibahas sebelumnya. Sebaliknya plagiat dengan menjiplak karya orang lain berarti hanya memindahkan karya tersebut dan mengatasnamakan karya sendiri. Terahir, hak cipta yang  dilanggar dengan mengatasnamakan si pemilik dengan pemilik asli. akibatnya hak cipta yang  diperoleh dalam melakukan riset juga dimiliki secara tidak adil oleh pelaku plagiat tanpa ada pertimbangan rasa moral dan salah dalam dunia akademik.
Di Indonesia sendiri peperangan melawan plagiat sendiri tersu digalakan. Peningkatan dengan kesadaran mahasiswa terus dilakukan, dimana pendidikan yang  dilakukan melalui sebuah agagsan akan melahirkan sebuah karya yang  bisa digunakan sebagai bentuk perubahan. Mahasiswa yang  memang memiliki kondisi kamatangan emosional dalam berkarya akan membuat sebuah karya yang  akan digunakan dalam ilmu pengetahuan.
Tugas ahir memang menjadi polemic secara psikologis setiap mahasiswa yang  akan menamatkan jenjang studinya. Tidak hanya bagi mahasiswa tingkat strata satu (S1), bahkan dalam tugas ahir mahasiswa pascasarjana pun mengalami hal yang  sama. Konsep permasalahan yang  tidak mengerti hingga batasan awaku yang  telah mencapai batas ahir masa studi menyebabkan timbulnya prilaku plagiat. Walau seperti itu, ada juga beberapa faktor yang  didapatkan dari kondisi internal selama mengadakan konsultasi pada pembimbing. Kesesuain antara dosen dan mahasiswa yang  tidak relevan menyebabkan mahasiswa untuk memakai jalan pintas, yang  tidak pantas. Akibatnya tidak terhindarkan lagi bahwa kala hasil studinya di publikasikan timbul banyak konflik salah satunya kasus plagiat.
Di Indonesia pun memang agaknya rutin membahas berbagai isu kasus plagiat, salah satunya kasus yang  pernah diduga terjadi di USU tahun 2010 silam. Kasus yang  terjadi pada tugas ahir tesis S2 Wan Syaifuddn berjudul Syair Lisan Melayu Deli, Tumpuan Khusus Terhadap Syair Puteri Hijau ( 1994), Universiti Sains Malaysia (USM).  Kasus lain juga terjadi pada Prof Dr Anak Agung Banyu Perwita karena  dengan sengaja melakukan plagiatisme, akibatnya ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Universitas Parahyangan (UNPAR). Bahkan  gelar profesornya dicopot. Dan banyak kasus lainnya yang  terungkap hingga menjadi wacana nasional. Dimana kasus plagiat hanya akan membuat kemiskinan dalam krativitas serta melanggar hukum tentang kekayaan intelektual (intellectual property right. Perlindungan terhadap hak cipta memang dibuthkan seiring dengan pelanggran yang  terjadi saat ini.
Perang saat ini memang digemborkan dengan perang melalui korupsi dan kejahatan kriminal lainnya. Namun perang melawan plagiat memang perlu digalakn dalm lingkungan akademik. Dimana lingkungan akadmeik adalah contoh dari kemajuan sebuah perubahan. Maka sebuah kekhawatian jika fungsi pendidikan tidak lagi menjalankan fungsinya dengan membiarkan  plagiat yang  berkembang bebas. Penanaman kasadaran dalam diri mahasiswa bahwa plagiat sebagai maling yang  akan mencuri hak cipta. Ketidakadilan jika maling intelektual masih berkeliaran serta mencari mangsa untuk dirampk hak kerativitas individu dan diganti dengan ide kosong yang  tak menahu sebab akibatnya.
Pendidikan seabai unsure tujuan bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa hendaklah memang bangsa yang  peduli dengan proses pendidikan. Walaupun konsekuesni dalam pendidikan memang telah dibuat dalam uu namun perlu ada juga pembaharuan dalam menekan angkah plagiat. Perguruan tinggi sebagai tempat dalam menyiapkan pendidikan ahir yang  mumpuni serta bisa memiliki nilai guna dalam masyarakat. Mahasiswa dianggap seabgai kaum intelektual yang  memang mengerti dengan kondisi kekinian. Maka untuk itu perlu sebuah ilmua yang  bisa meningkatkan kemamuan serta meningkatkan daya kreatifitas dalam membuat seuah karya intelektual, bukan karya dari hasil jiplakannya.

 

Padang, 12 April 2012

  

No comments:

Post a Comment

Catatan perjalanan : Tempat Pengasinganku adalah Rumahku

( Catatan perjalanan : Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende-NTT ) Perjuangan seperti apa yang bisa dilakukan Dalam keadaan terkucil sep...