Isu plagiat dalam dunia pendidikan sudah menjadi
rahasia yang diketahui oleh khalayak
umum. Baru-baru ini seorang kepala negara di negara Hongaria, Pal Scmith
menjadi tersangka plagiat atas kasus copy-paste
tesis doktoralnya. Akibatnya gelar doctor yang
ia terima tahun 1992 dicabut oleh Universitas Semweis yang menaungi gelar tersebut. Jiplakan yang telah dilakukannya menjadi titik pelanggran
berat dalam sebuah karya ilmiah. Akibatnya, selain gelar doctornya dicabut,
statusnya sebagai presiden pun ahirnya memutuskan untuk mengundurkan dari
jabatan sebagai kepala pemerintahan atas desakan oposisi dan masyarakat.
Kasus
diatas hanyalah sebuah kasus kontemporer yang
terjadi baru-baru, jika dibanding dengan kasus yang terkuak tiap tahunnya maka akan menerangkan
bahwa plagiat memang menjadi sebuah budaya kotor. Dimana pelaku plagiat itu
sendiri juga dilakukan oleh para akademisi dari berbagai strata dalam perguruan
tinggi. Proses plagiat yang dinilai
ringkas serta menjadi jalan pintas tanpa melakukan sebuah esperimen atau tinjuan
lapangan menjadi alternatif yang salah.
Padahal pemenuhan karya ilmiah adalah pemenuhan terhadap hasil belajar
yang dilakukan dalam masa studi tersebut.
Dimana layaknya seorang mahasiswa yang
berada dalam proses beajar akan menilai sampai dimana ia akan paham
dengan studi yang dilakukannya.
Dalam
menyamakan sebuah status, plagiat dinamakan juga dengan kejahatan intelektual.
Dimana etika dalam plagiat telah mencuri hak cipta dalam sebuah karya. Menurut
penulis, ada beberapa poin yang
mengatakan bahwa, kasus ini sebagai kasus pencurian. Pertama, dalam
plagiat pelaku hanya menggunakan sistem salin tanpa melakukan riset. Dimana hal
ini manyalahi dengan visi perguruan tinggi yang
mencetak SDM berkualiats dengan perubahan yang dilakukan melalui karya ilmiah tersebut.
Nilai tugas ahir sebagai pembaharuan dalam ilmu pengetahuan. Kedua, etika dalam
melakukan salinan karya milik orang lain. Dalam etika penulisan telah
dijelaskan bahwa dalam melakukan sbeuah kutipan ada beberapa kutipan yang menjadi rujukan serta mencantumkan nama buku
atau sumber yang dikutip. Maka jika
penulisan yang dilakukan tanpa ada tanda
kuitp dari sumber maka sama dengan ia mengambil barang milik orang lain.
Ketiga,
kaidah dalam penulisan tugas ahir adalah sbeuah ide orisinal. Artinya ide yang baru serta memiliki permasalahan yang memang belum dibahas sebelumnya. Sebaliknya plagiat
dengan menjiplak karya orang lain berarti hanya memindahkan karya tersebut dan
mengatasnamakan karya sendiri. Terahir, hak cipta yang dilanggar dengan mengatasnamakan si pemilik
dengan pemilik asli. akibatnya hak cipta yang
diperoleh dalam melakukan riset juga dimiliki secara tidak adil oleh
pelaku plagiat tanpa ada pertimbangan rasa moral dan salah dalam dunia
akademik.
Di
Indonesia sendiri peperangan melawan plagiat sendiri tersu digalakan.
Peningkatan dengan kesadaran mahasiswa terus dilakukan, dimana pendidikan
yang dilakukan melalui sebuah agagsan
akan melahirkan sebuah karya yang bisa
digunakan sebagai bentuk perubahan. Mahasiswa yang memang memiliki kondisi kamatangan emosional
dalam berkarya akan membuat sebuah karya yang
akan digunakan dalam ilmu pengetahuan.
Tugas
ahir memang menjadi polemic secara psikologis setiap mahasiswa yang akan menamatkan jenjang studinya. Tidak hanya
bagi mahasiswa tingkat strata satu (S1), bahkan dalam tugas ahir mahasiswa
pascasarjana pun mengalami hal yang sama.
Konsep permasalahan yang tidak mengerti
hingga batasan awaku yang telah mencapai
batas ahir masa studi menyebabkan timbulnya prilaku plagiat. Walau seperti itu,
ada juga beberapa faktor yang didapatkan
dari kondisi internal selama mengadakan konsultasi pada pembimbing. Kesesuain
antara dosen dan mahasiswa yang tidak
relevan menyebabkan mahasiswa untuk memakai jalan pintas, yang tidak pantas. Akibatnya tidak terhindarkan
lagi bahwa kala hasil studinya di publikasikan timbul banyak konflik salah
satunya kasus plagiat.
Di Indonesia pun
memang agaknya rutin membahas berbagai isu kasus plagiat, salah satunya kasus
yang pernah diduga terjadi di USU tahun
2010 silam. Kasus yang terjadi pada tugas
ahir tesis S2 Wan Syaifuddn berjudul Syair Lisan Melayu Deli, Tumpuan
Khusus Terhadap Syair Puteri Hijau ( 1994), Universiti Sains Malaysia (USM). Kasus lain juga terjadi pada Prof Dr Anak
Agung Banyu Perwita karena dengan
sengaja melakukan plagiatisme, akibatnya ia diberhentikan secara tidak hormat
oleh Universitas Parahyangan (UNPAR). Bahkan gelar profesornya dicopot. Dan banyak kasus
lainnya yang terungkap hingga menjadi
wacana nasional. Dimana kasus plagiat hanya akan membuat kemiskinan dalam
krativitas serta melanggar hukum tentang kekayaan intelektual (intellectual
property right. Perlindungan
terhadap hak cipta memang dibuthkan seiring dengan pelanggran yang terjadi saat ini.
Perang saat ini memang digemborkan dengan perang melalui korupsi dan
kejahatan kriminal lainnya. Namun perang melawan plagiat memang perlu digalakn
dalm lingkungan akademik. Dimana lingkungan akadmeik adalah contoh dari
kemajuan sebuah perubahan. Maka sebuah kekhawatian jika fungsi pendidikan tidak
lagi menjalankan fungsinya dengan membiarkan
plagiat yang berkembang bebas.
Penanaman kasadaran dalam diri mahasiswa bahwa plagiat sebagai maling yang akan mencuri hak cipta. Ketidakadilan jika
maling intelektual masih berkeliaran serta mencari mangsa untuk dirampk hak
kerativitas individu dan diganti dengan ide kosong yang tak menahu sebab akibatnya.
Pendidikan
seabai unsure tujuan bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa hendaklah
memang bangsa yang peduli dengan proses
pendidikan. Walaupun konsekuesni dalam pendidikan memang telah dibuat dalam uu
namun perlu ada juga pembaharuan dalam menekan angkah plagiat. Perguruan tinggi
sebagai tempat dalam menyiapkan pendidikan ahir yang mumpuni serta bisa memiliki nilai guna dalam
masyarakat. Mahasiswa dianggap seabgai kaum intelektual yang memang mengerti dengan kondisi kekinian. Maka
untuk itu perlu sebuah ilmua yang bisa
meningkatkan kemamuan serta meningkatkan daya kreatifitas dalam membuat seuah
karya intelektual, bukan karya dari hasil jiplakannya.
Padang,
12 April 2012
No comments:
Post a Comment